Kompetensi Guru PAI

by 11/22/2011 04:11:00 PM 0 komentar

A. Pengertian Kompetensi Guru
    Kompetensi berasal dari bahasa Inggris “competence” yang berarti kecakapan dan kemampuan. Menurut Mc. Ahsan, Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
    Menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
    Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru baik dari segi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Dengan kemampuan tersebut, ia dapat menjalankan tugas keprofesiannya sebagai guru. Kemampuan tersebut harus dimiliki, dikuasai, dan dihayati. Sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai guru, maka harus memiliki kemampuan.
    Menjadi seorang guru tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jika kita ingin dikatakan dan dipanggil sebagai seorang guru, maka harus memiliki kompetensi-kompetensi dalam dirinya. Apalagi kita sekarang berada di era teknologi informasi yang menginginkan kelebihan-kelebihan. Memiliki kompetensi merupakan cita-cita semua guru termasuk kami yang berada di bangku kuliah. Memiliki kompetensi merupakan kebanggaan bagi semua guru. Memiliki kompetensi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai guru dan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang. Competence is a my dream.
 
B. Jenis-jenis Kompetensi Guru
    Menurut Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi paedadogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.  Begitu juga dalam Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjelaskan kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi :
1.    Kompetensi paedadogik
2.    Kompetensi kepribadian
3.    Kompetensi professional
4.    Kompetensi sosial.
    Berdasarkan sumber di atas bahwa secara garis besar, kompetensi guru dibagi menjadi empat bagian yaitu kompetensi paedadogik, kepribadian, professional dan sosial. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1.   Kompetensi Paedadogik
    Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kompetensi paedadogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.  Kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.  Depdiknas, menyebutkan kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
    Depdiknas mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6)  mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.
    Berdasarkan uraian di atas, kompetensi paedadogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang mencakup merencanakan program pembelajaran, melaksanakan interaksi atau mengelola proses pembelajaran, dan melakukan penilaian. Seorang guru yang memiliki kompetensi paedadogik harus dapat membuat program tahunan (PROTA), program semester (PROSEM), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), menggunakan media dan metode pembelajaran serta mampu memberikan penilaian atau melakukan evaluasi untuk melihat keberhasilan siswa dan perbaikan bagi guru, siswa dan pendidikan.
    Kompetensi paedadogik dapat diperoleh melalui proses akademik. Beberapa  mata kuliah yang mengajarkan tentang kompetensi paedadogik adalah media pembelajaran, kompetensi guru PAI, pengelolalan pengajaran PAI, perencanaan system PAI, metodologi pengajaran PAI, dan pengembangan system evaluasi. Diharapkan dengan mata kuliah ini, dapat menjadikan kita seorang guru yang memiliki kompetensi paedadogik. Yang terpenting menjadi guru yang baik dan lebih baik.
2.   Kompetensi Kepribadian
    Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah, menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
    Dalam Undang-undang RI No, 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjelaskan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya.
    Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian adalah guru yang memiliki jiwa yang mantap baik dari segi ilmu dan akhlak, sosok yang berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didiknya. Kepribadian guru tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Guru harus dapat menjadi teladan bagi anak didiknya. Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian tidak mengenal lelah, penuh dedikasi, dan loyalitas  dalam menjalankam tugasnya. Dengan hal tersebut dapat membuatnya siswa semangat dalam belajar dan memiliki motivasi yang tinggi.
    Karakter guru yang dicintai oleh anak didik adalah guru yang memiliki sifat lemah lembut dan berbudi luhur; ramah dan menjauhi sifat bengis; hati yang penuh kasih sayang; mengambil yang termudah dari dua urusan selama tidak mengundang dosa; bersifat fleksibel atau luwes; menjauhkan diri dari amarah; berlaku moderat dan membatasi diri dalam memberikan nasihat.
    Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian layak mendapatkan pepatah “digugu dan ditiru”. Maksudnya layak mematuhi nasehatnya dan meneladani sikap atau tingkah lakunya. Dengan memiliki kepribadian yang mantap, guru tersebut ikut berperan dalam keberhasilan anak didik bukan perusak masa depan anak didik. Ingin dihormati dan diteladani ? mudah syaratnya yaitu miliki kompetensi kepribadian.
3.   Kompetensi Profesional
    Dalam UU RI No, 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjelaskan bahwa kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.  Menurut Surya, mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
    Menurut Gumelar dan Dahyat, merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
    Berdasarkan uraian di atas, bahwa kompetensi professional adalah kemampuan guru dalam menguasi mata pelajaran yang ia memiliki secara luas dan mendalam. Yang paling terpenting dalam dalam kompetensi professional adalah memahami dan menguasi mata pelajaran yang menjadi profesinya. Misalnya seorang guru lulusan sarjana pendidikan Islam jurusan PAI, maka harus mengajar tentang pendidikan Islam seperti fiqih, aqidah akhlak bukan menjadi guru olahraga dan matematika. Hal ini banyak terjadi dalam dunia pendidikan kita. Banyak lulusan IAIN ketika lulus ia mengajar mata pelajaran olahraga, ia berpikir daripada tidak mengajar. Hal ini perlu diperhatikan bagi kita semua agar tidak dicap sebagai guru “salah kamar”. Hal ini juga mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan kita di mata nasional bahkan internasional. Hari gini nggak paham dengan profesinya …. Apa kata dunia …. ?
    Kita sebagai penerus guru pendidikan Islam jangan sampai tidak paham dengan profesinya dan apa yang harus kita lakukan sebagai tanggung jawab profesi.
    Seorang guru yang memiliki kompetensi professional harus dapat menguasai mata pelajaran secara luas dan mendalam, mengerti landasan kependidikan, mengerti teori belajar, dapat menerapkan metode mengajar, mampu menggunakan media/alat/sumber belajar, mampu melaksanakan program pengajaran dan mampu mengevaluasi. Dengan cakupan tersebut kiranya kita dapat dikatakan sebagai guru yang professional.
4. Kompetensi Sosial

    Guru yang baik adalah guru yang mampu beradaptasi dengan murid, sesama guru dan masyarakat. Guru yang baik adalah guru yang mampu membawa dan mengantar murid berhasil mencapai tujuan pengajaran. Interaksi antara guru dan murid di kelas menandakan guru yang memiliki jiwa sosial. Kelas yang bersih dan rapi merupakan salah satu ciri guru tersebut memiliki jiwa sosial dan banyak contoh yang lainnya.
    Menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
    Surya, mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Gumelar dan Dahyat, merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
    Dari uraian di atas, kompetensi sosial adalah kemampuan guru berinteraksi dan berkomunikasi yang baik dengan anak didik, sesama guru, wali murid, dan masyarakat. Bukan itu saja, tetapi guru mampu mengajarkan dan menyiapkan anak didik menjadi anggota masyarakat yang dapat berinteraksi dan berkomunikasi yang baik dengan masyarakat. Guru yang memiliki kompetensi sosial dapat juga dikatakan sebagai diplomat, karena seorang diplomat harus mampu berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik, santun dalam berbicara dan dapat meyakinkan orang yang diajak berkomunikasi.
    Seorang guru yang berjiwa sosial memiliki kematangan dalam berpikir. Misalnya ketika ia mempertimbangkan sebelum memilih jabatan guru. Apakah memilih jabatan guru dapat bermanfaat bagi masyarakat atau sebaliknya. Apakah dapat berkomunikasi dengan baik di saat berada di masyarakat. Bukan hanya itu saja, ia harus memiliki i’tikad baik sehingga ia tidak keluar dari norma-norma masyarakat. Guru yang berjiwa sosial harus mempunyai program yang menjurus dalam hal kemajuan dan kepentingan masyarakat.
    Dalam literature yang lain. Menurut Pupuh Fathurrohman guru harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.    Menguasai bahan
2.    Mengelola program pembelajaran
3.    Mengelola kelas
4.    Menggunakan media/sumber belajar
5.    Menguasai landasan-landasan kependidikan
6.    Menilai prestasi siswa
7.    Mengenal fungsi dan program bimbingan dan pelayanan
8.    Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
9.    Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guan kepentingan pengajaran.
    Dari uraian di atas, seorang harus mampu menguasai bahan ajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber belajar, menguasai landasan kependidikan, menilai/evaluasi. Hal ini sudah dijelaskan dalam masing-masing kompetensi di atas. Dengan referensi ini dapat menambahkan wawasan keilmuan. Kompetensi di atas hanya mengambarkan salah satu kompetensi yang kami jelaskan yaitu kompetensi paedadogik dan professional.
    Terakhir. Kita berusaha semaksimal mungkin menjadi guru yang memiliki empat kompetensi yaitu paedadogik, kepribadian, professional, dan sosial. Semoga di bangku kuliah ini menjadi titik awal (pondasi) menjadi guru yang berkompeten. Tanamkan dan cita-citakan dalam diri kita semua bahwa ingin menjadi guru yang berkemampuan paedadogik, kepribadian, professional, dan sosial. Pada zaman sekarang, sulit menemukan guru yang memiliki empat kompetensi tersebut.

KESIMPULAN

    Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru baik dari segi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Dengan kemampuan tersebut, ia dapat menjalankan tugas keprofesiannya sebagai guru. Kemampuan tersebut harus dimiliki, dikuasi, dan dihayati.
    Jenis-jenis kompetensi yaitu kompetensi paedadogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.
    Kompetensi paedadogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang mencakup merencanakan program pembelajaran, melaksanakan interaksi atau mengelola proses pembelajaran, dan melakukan penilaian. Seperti Prota, Prosem, dan RPP.
    Kompetensi kepribadian adalah guru yang memiliki jiwa yang mantap baik dari segi ilmu dan akhlak, sosok yang berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didiknya. Guru yang berkepribadian layak menyandang pepatah “digugu dan ditiru”.
    Kompetensi professional adalah kemampuan guru dalam menguasi mata pelajaran yang ia memiliki secara luas dan mendalam. Yang paling terpenting dalam dalam kompetensi professional adalah memahami dan menguasi mata pelajaran yang menjadi tugas profesinya.
    Kompetensi sosial adalah kemampuan guru berinteraksi dan berkomunikasi yang baik dengan anak didik, sesama guru, wali murid, dan masyarakat. Bukan itu saja, tetapi guru mampu mengajarkan dan menyiapkan anak didik menjadi anggota masyarakat yang dapat berinteraksi dan berkomunikasi yang baik dengan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
   
    Fathurrohman, Pupuh. 2007. Strategi Belajar Mengajar. Refika Aditma : Bandung

    Hawi, Akmal. 2006. Kompetensi Guru PAI. Rafah Press : Palembang
   
    Http://rastodio.com/pendidikan/pengertian-kompetensi-guru.html

    Mulyasa, E. 2010. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bumi Aksara : Jakarta.

    Surya, Muhammad Surya. 2003. Psikologi Pembelajaan dan Pengajaran. Yayasan Bakti Winarya : Bandung.

    Syah, Muhibbin. 2000. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Remaja Rosdakarya : Bandung.
   
    Undang-undang RI tentang  Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. 2011. Sinar Grafika : Jakarta.

Padjrin Dha Niess

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar