Hasil Observasi Tentang Kompetensi Guru PAI di Sekolah Agama dan Sekolah Umum

by 2/28/2012 09:33:00 AM 0 komentar
PERBANDINGAN KOMPETENSI GURU PAI
DI SEKOLAH UMUM DAN SEKOLAH AGAMA

A. Latar Belakang
            Dunia pendidikan kita sekarang mulai bangkit dari masalah rendahnya mutu pendidikan di mata dunia internasional khususnya Asia Tenggara. Di antara penyebab rendahnya mutu pendidikan adalah rendahnya kesadaran guru untuk meningkatkan kompetensi yang ia miliki. Rendahnya mutu pendidikan tersebut dapat dilihat dari segi produk pendidikan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan harapan masyarakat. Dan juga dapat dilihat dari segi moral anak didik yang mengalami degradasi amat memprihatinkan. Berdasarkan hal tersebut menjadikan mutu pendidikan yang berkualitas merupakan tugas bersama.
            Salah satu untuk memperbaiki mutu pendidikan kita yang menurun ini adalah dengan meningkatkan kompetensi guru. Guru merupakan salah satu faktor utama dalam dunia pendidikan karena ia sebagai komponen pendidikan yang bertugas memproses anak didik untuk dijadikan anak yang terampil dan sesuai dengan tujuan pendidika nasional serta harapan masyarakat. Hal ini sesuai menurut Depag, bahwa 68% guru berperan dalam proses pembelajaran. Dan juga menurut Amir Rusdi, bahwa yang menentukan produk pendidikan menjadi baik adalah kualitas anak didik dan kualitas gurunya.
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.[1] Sedangkan dalam bahasa Inggris “competence” yang berarti kecakapan dan kemampuan.[2]
            Menurut Usman, mengemukakan kompetensi berarti suatu hal yang mengambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.[3] Sedangkan Mc. Ahsan, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.[4]
            Muhaimin dan Abdul Mujib, guru adalah orang dewasa yang bertanggungjawab memberi pertolongan pada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah Swt. dan mampu sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk hidup yang mandiri.[5]
            Menurut Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[6]
            Kompetensi paedagogik berkaitan dengan mengelolah pembelajaran. Kompetensi profesional berkaitan dengan tugas profesi. Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru yang berakhlak mulia dan berwibawa. Dan kompetensi sosial yang berkaitan dengan interaksi dan komunikasi guru dengan anak didik, sesama guru, dan masyarakat.
            Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki seorang guru sebagai syarat menjadi guru yang profesional dan berkualiatas. Untuk memiliki kompetensi tersebut dapat melakukan pendidikan dan pengalaman.
            Abdul Majid, menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompotensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.[7]
            Di zaman sekarang, benar-benar dibutuhkan guru yang berkualitas dan berkompetensi untuk memperbaiki dunia pendidikan kita di mata dunia internasional. Berdasarkan survey Political and Economic Risk (PERC) kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Menyedihkan lagi ternyata posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Memprihatinkan lagi, hasil survey tahun 2007 World Competitiveness Year Book memaparkan daya saing pendidikan kita dari 55 negara yang disurvey, Indonesia berada pada urutan 53. Survey yang lain, nilai matematika dan fisika di ujian internasional pada SMP bahwa Indonesia berada  di urutan 34 di bawah negara tetangga seperti Singapura, Jepang, Malaysia, dan Thailand. Survey ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan kita rendah dan di bawah negara-negara tetangga.
            Melihat hasil survey di atas, pemerintah tidak tinggal diam untuk berupaya memperbaiki mutu pendidikan kita. Salah satu upaya pemerintah yaitu melalui program pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) dan sertifikasi pendidikan. Diharapkan dengan program ini dapat meningkatkan kompetensi guru. Namun, ada sebagian oknum guru yang menyalahi tujuan dari program tersebut. misalnya sertifikasi hanya untuk meningkatkan gaji bukan untuk membantu meningkatkan kompetensi yang ia miliki.
            Pendidikan kita memiliki dua jenis pendidikan  yaitu sekolah umum dan sekolah agama. Sekolah umum yang lebih menekankan pada hal dunia seperti Matematika, Biologi, dan sebagainya. Sekolah umum memberikan waktu kepada pelajaran agama hanya 45x2 menit dalam seminggu. Tentu saja sedikitnya waktu tersebut akan berdampak pada moral anak didik karena mereka buta akan agama yang dapat menyaring budaya-budaya yang tidak sesuai dengan tuntutan agama. Salah satunya narkoba, seks bebas, kriminal dan sebagainya. Melihat permasalahan tersebut, sekolah umum membutuhkan guru PAI yang berkompetensi.
            Guru PAI berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki moral anak didik yang berada di sekolah umum. Salah satunya dengan kompetensi kepribadian yaitu kemampuan seorang guru menampilkan pribadi yang mulia, berakhlak baik, dan berwibawa. Guru sebagai sosok orang yang digugu dan ditiru yaitu didengarkan nasehatnya dan dicontoh perilakunya.
            Berbeda dengan sekolah umum, sekolah agama menyeimbangkan antara dunia dan akhirat atau menghilangkan dualisme dalam dunia pendidikan. Ilmu dunia penting tetapi ilmu agama lebih penting untuk mengarahkan kepada hal yang bermanfaat. Tetapi tidak menutup kemungkinan sekolah agama mengalami permasalahan di bidang moral anak didik. Di antaranya seks bebas dan narkoba. Perbuatan tercela ini hanya dilakukan oleh sebagian anak didik yang berada di tingkat pengetahuan belum pada tingkat pemahaman dan aplikasi. Tentunya permasalahan tersebut dapat dicegah dengan memiliki guru PAI yang berkompetensi. Dengan kompetensi yang ia miliki, ia berusaha mengelola pembelajaran dengan baik dan lebih menekankan pada hal transfer nilai/mendidik.
            Diharapkan guru yang berada di sekolah umum dan sekolah agama agar menerapkan keempat kompetensi tersebut untuk melahirkan anak didik yang berkualitas baik dari segi ilmu dan moral.

B. Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat penelitian ini antara lain :
1.      Sebagai bahan informasi tentang perbandingan kompetensi guru PAI di sekolah umum dan sekolah agama.
2.      Sebagai tugas akhir semester pada Mata Kuliah Kompetensi Guru PAI.
3.      Memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

C. Pelaksanaan Penelitian
            Pelaksanaan penelitian ini dilakukan di Madrasah Aliyah (MA) Patra Mandiri yang beralamat di komplek Pertamina, Plaju, Palembang. Dan  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 6 Lemabang Palembang.

D. Hasil Penelitian
1.      Hasil Penelitian di MA Patra Mandiri
            Guru harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi paedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi tersebut harus diterapkan dalam proses pembelajaran. Diharapkan dengan penerapan tersebut dapat melahirkan anak didik yang multi kompetensi dan bermanfaat untuk orang lain.
a.       Kompetensi paedagogik
Kemampuan guru yang berkaitan dengan metodik dan didaktik, bertindak, memperlakukan siswa, dan mengelolah pembelajaran. Dalam pembelajaran selalu mempertimbangkan adanya unsur edukatif seperti memberi hukuman dengan adanya unsur edukatif.
b.      Kemampuan profesional
Guru harus profesional. Guru yang profesioanal tidak boleh mengeluh. Apapun masalah yang dihadapinya harus dihadapi. Misal : nilai anak didik menurun, harus dilakukan evaluasi sebagai bagian dari tugas profesi. Menjadi guru yang profesional harus memiliki jiwa kependidikan. Jika tidak memiliki jiwa kependidikan, ia akan menghukum anak didik dengan kekerasan.
c.       Kompetensi kepribadian
Guru sebagai seorang yang digugu dan ditiru harus mengutamakan akhlak yang baik dan mempunyai prinsip. Dengan memiliki kepribadian, guru akan disegani terlepas adanya orang yang benci dan senang. Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang paling diutamakan untuk menciptakan manusia yang multi kompetensi. Dan juga dibutuhkan juga kompetensi profesioanl, paedagogik, dan sosial dalam proses pembelajaran.
d.      Kompetensi sosial
Guru harus memiliki jiwa sosial. Guru merupakan makhluk sosial yang hidup di masyarakat. Harus memberikan manfaat kepada orang lain karena “sebaik-baiknya manusia yang bermanfaat bagi orang lain”.
            Untuk memiliki keempat kompetensi tersebut haruslah dengan ilmu, belajar, dan mengikuti perkembangan zaman. Guru yang memiliki kompetensi dapat dikatakan sebagai guru yang sempurna.
            Guru yang ideal adalah guru yang memiliki kompetensi. Di samping itu juga melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya serta menyempurnakan ikhtiyar dengan doa. Guru yang ideal tidak menutup kemungkinan memiliki kekurangan karena pada hakikatnya kesempurnaan milik Alla Swt. Guru yang diteladani adalah guru yang memiliki kepribadian yang mengutamakan akhlak mulia.
            Dalam proses pembelajaran guru hendaknya lebih menekankan dalam hal mendidik bukan mengajar. Mengajar lebih identik dengan transfer ilmu di kelas sedangkan mendidik lebih identik dengan transfer ilmu dan mendidik anak dengan akhlak mulia. Istilahnya mendidik sudah tentu mengajar sedangkan mengajar belum tentu mendidik.
            Mengenai sedikitnya waktu pelajaran agama di sekolah umum. Tidak perlu ditambahkan waktu, yang diperlukan adalah bagaimana semua bidang studi mengaitkan dengan agama. Misalnya pelajaran sosiologi mengaitkan/mengkorelasikan dengan agama dalam surat Al-Hujurat ayat 13. Namun sistem pendidikan kita yang memisahkan hal tersebut. Diharapkan dunia pendidikan kita dapat memadukan sistem pengajaran duniawi dan uhkrowi.
2.      Hasil Penelitian di SMK 6
            Guru harus memiliki empat kompetensi dan menerapkannya dalam proses pembelajaran yaitu kompetensi padagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Dengan diterapkannya empat kompetensi dalam proses pembelajaran akan membuat proses pembelajaran yang lancar dan baik.
a.       Kompetensi paedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelolah pembelajaran dan menghadapi siswa.
b.      Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang guru menguasai materi pelajaran. Dengan menguasai materi, guru akan dihargai oleh anak didik.
c.       Kompetensi kepribadian merupakan pribadi guru yang berakhlak mulia. Dengan memiliki kepribadian, guru dapat dijadikan contoh oleh anak didiknya. Dalam proses pembelajaran diperlukan kesatuan emosional antara guru dan murid. Dengan hati yang menyatu, materi disampaikan dapat diterima oleh anak didik.
Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang diutamakan. Dengan kepribadian membuat proses pembelajaran yang menyenangkan dan terjalinnya komunikasi yang baik dengan anak didik. Namun, kompetensi kepribadian harus didukung oleh kompetensi profesional, paedagogik, dan sosial karena keempat kompetensi tersebut saling berkaitan serta memiliki tugas masing-masing.
d.      Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru bergaul dengan masyarakat.
            Dengan memiliki empat kompetensi tersebut maka guru akan mendapatkan sertifikasi guru.
            Guru yang ideal adalah guru yang memiliki kompetensi terutama kepribadian. Dengan kepribadian, guru dapat dijadikan contoh oleh anak didik dalam bertindak.
            Dalam proses pembelajaran diharapkan guru lebih menekankan dalam hal mendidik bukan mengajar. Mengajar merupakan transfer ilmu dan bisa dilakukan di mana saja tanpa adanya ruang dan waktu serta dapat dilakukan tanpa tatap muka. Sedangkan mendidik merupakan mendidik anak didik dengan akhlak mulia dan hanya dapat dilakukan secara tatap muka.
            Di sekolah umum tidak perlu tambahan jam untuk pelajaran agama. Karena pendidikan agama itu bisa dilakukan dalam 24 jam. Pendidikan agama bisa dilakukan di mana saja seperti ketika bertemu di jalan. Penambahan jam untuk pelajaran agama hanya menambah beban dan membuat malas guru untuk mengajar serta jam hanya bersifat formal.

E. Analisa Hasil Penelitian
            Guru sebagai agen pembelajaran harus memiliki kompetensi. Kompetensi tersebut adalah kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Kompetensi tersebut harus diterapkan dalam proses pembelajaran, karena banyak menghasilkan manfaat untuk pembelajaran di antaranya, terjadinya proses pembelajaran yang baik dan menciptakan anak didik yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan harapan masyarakat.
            Guru memiliki peran penting dalam pendidikan. Oleh karena itu,diperlukan guru yang berkualitas untuk menciptakan anak didik yang multi kompetensi. Dalam proses pembelajaran, guru berperan sebagai pengajar dan pendidik. Pengajar yaitu memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Dan pendidik yaitu mendidik anak didik dengan akhlak mulia dan memiliki kepribadian yang baik. Sebagai pendidik, guru harus memiliki kepribadian yang mantap agar dapat dijadikan sebagai teladan dan motivasi anak didik dalam menuju cita-citanya.
            Dengan demikian, guru yang ideal dan diteladani adalah guru yang memiliki kompetensi dan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa.
           
E. Kesimpulan dan Saran
1.      Kesimpulan
            Dari hasil wawancara guru PAI di sekolah umum dan sekolah agama mengenai kompetensi guru PAI, dapat diambil kesimpulan bahwa :
a.       Pemahaman guru agama di sekolah umum dan sekolah agama tentang kompetensi guru tidak mengalami perbedaan yang mendasar.
b.      Guru PAI di sekolah umum dan agama sama-sama menerapkan keempat kompetensi tersebut dalam proses pembelajaran.
c.       Guru yang ideal adalah guru yang memiliki kompetensi dan kepribadian yang baik.
d.      Baik di sekolah umum dan sekolah agama, tidak perlu adanya penambahan jam. Karena yang diperlukan adalah mengkorelasikan semua bidang studi dengan agama. Penambahan jam hanya menambah beban guru dari segi formal sebab pendidikan agama bersifat 24 jam.
2.      Saran
            Dari hasil penelitian, dapat diberikan saran sebagai berikut :
a.       Pemahaman guru tentang kompetensi guru benar-benar diterapkan dalam proses pembelajaran, tidak hanya bersifat formalitas atau normatif.
b.      Dalam kompetensi sosial, guru jangan hanya menitik beratkan dalam hal bergaul dengan masyarakat, tetapi yang lebih utama adalah berkomunikasi dan berinterkasi kepada anak didik dan sesama guru dengan baik.
c.       Mengingat terbatasnya jam pelajaran agama di sekolah, guru diharapkan mengadakan kegiatan di luar kelas atau ekstrakurikuler seperti barzanji, rohis, baca tulis Al-Qur’an, majlis taklim, dan kegiatan lainnya.

F. Daftar Pustaka
            Fathurrohman, Pupuh. 2010. Strategi Belajar Mengajar. Refika Aditma. Bandung.

            Hawi, Akmal. 2006. Kompetensi Guru PAI. Rafah Press. Palembang.

            Majid, Abdul. 2005. Perencanaan Pembelajaran : Mengembangkan Standar Kompetensi guru. Remaja Rosdakarya. Bandung.

            Undang-undang RI tentang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. 2011. Sinar Grafika. Jakarta.

            Usman, Moh. Uzer. 1994. Menjadi Guru Profesional. Remaja Rosdakarya. Bandung.



                [1] Pupuh Fathurrohman dan Sobry Sutikno, Strategi Belajar Mengajar, (Refika Aditma : Bandung, 2010), Hlm. 44.
                [2] Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, (Rafah Press : Palembang, 2006), Hlm. 1.
                [3] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Remaja Rosdakarya : Bandung, 1994), Hlm, 1.
                [4] Akmal Hawi, Op.cit, Hlm. 3.
                [5] Pupuh Fathurrohman, Op.cit.
                [6] Undang-undang RI tentang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, (Sinar Grafika : Jakarta, 2011),  Hlm. 9.
                [7] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran : Mengembangkan Standar Kompetensi guru,  (Remaja Rosdakarya : Bandung, 2005), Hlm. 6.

Padjrin Dha Niess

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar