PERBANDINGAN
KOMPETENSI GURU PAI
DI
SEKOLAH UMUM DAN SEKOLAH AGAMA
A. Latar Belakang
Dunia
pendidikan kita sekarang mulai bangkit dari masalah rendahnya mutu pendidikan
di mata dunia internasional khususnya Asia Tenggara. Di antara penyebab
rendahnya mutu pendidikan adalah rendahnya kesadaran guru untuk meningkatkan
kompetensi yang ia miliki. Rendahnya mutu pendidikan tersebut dapat dilihat
dari segi produk pendidikan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
dan harapan masyarakat. Dan juga dapat dilihat dari segi moral anak didik yang
mengalami degradasi amat memprihatinkan. Berdasarkan hal tersebut menjadikan
mutu pendidikan yang berkualitas merupakan tugas bersama.
Salah
satu untuk memperbaiki mutu pendidikan kita yang menurun ini adalah dengan
meningkatkan kompetensi guru. Guru merupakan salah satu faktor utama dalam
dunia pendidikan karena ia sebagai komponen pendidikan yang bertugas memproses
anak didik untuk dijadikan anak yang terampil dan sesuai dengan tujuan pendidika
nasional serta harapan masyarakat. Hal ini sesuai menurut Depag, bahwa 68% guru
berperan dalam proses pembelajaran. Dan juga menurut Amir Rusdi, bahwa yang
menentukan produk pendidikan menjadi baik adalah kualitas anak didik dan
kualitas gurunya.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan
untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni
kemampuan atau kecakapan.[1]
Sedangkan dalam bahasa Inggris “competence” yang berarti kecakapan dan
kemampuan.[2]
Menurut
Usman, mengemukakan kompetensi berarti suatu hal yang mengambarkan kualifikasi
atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.[3]
Sedangkan Mc. Ahsan, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya,
sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.[4]
Muhaimin
dan Abdul Mujib, guru adalah orang dewasa yang bertanggungjawab memberi
pertolongan pada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar
mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tugasnya
sebagai hamba dan khalifah Allah Swt. dan mampu sebagai makhluk sosial dan
sebagai makhluk hidup yang mandiri.[5]
Dengan
demikian kompetensi guru merupakan merupakan kemampuan seorang baik dari segi
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Dengan kemampuan tersebut, ia dapat
menjalankan tugas keprofesiannya sebagai guru. Kemampuan tersebut harus
dimiliki, dikuasai, dan dihayati. Sebagai bentuk tanggung jawabnya
sebagai guru, maka harus memiliki kemampuan.
Menurut
Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa kompetensi
guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[6]
Kompetensi
paedagogik berkaitan dengan mengelolah pembelajaran. Kompetensi profesional
berkaitan dengan tugas profesi. Kompetensi kepribadian berkaitan dengan
karakter guru yang berakhlak mulia dan berwibawa. Dan kompetensi sosial yang
berkaitan dengan interaksi dan komunikasi guru dengan anak didik, sesama guru,
dan masyarakat.
Keempat
kompetensi tersebut harus dimiliki seorang guru sebagai syarat menjadi guru
yang profesional dan berkualiatas. Untuk memiliki kompetensi tersebut dapat
melakukan pendidikan dan pengalaman.
Abdul
Majid, menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh guru akan menunjukkan kualitas
guru dalam mengajar. Kompotensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.[7]
Di
zaman sekarang, benar-benar dibutuhkan guru yang berkualitas dan berkompetensi
untuk memperbaiki dunia pendidikan kita di mata dunia internasional.
Berdasarkan survey Political and Economic Risk (PERC) kualitas
pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia.
Menyedihkan lagi ternyata posisi Indonesia berada di bawah Vietnam.
Memprihatinkan lagi, hasil survey tahun 2007 World Competitiveness Year Book
memaparkan daya saing pendidikan kita dari 55 negara yang disurvey, Indonesia
berada pada urutan 53. Survey yang lain, nilai matematika dan fisika di ujian
internasional pada SMP bahwa Indonesia berada
di urutan 34 di bawah negara tetangga seperti Singapura, Jepang,
Malaysia, dan Thailand. Survey ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan kita
rendah dan di bawah negara-negara tetangga.
Melihat
hasil survey di atas, pemerintah tidak tinggal diam untuk berupaya memperbaiki
mutu pendidikan kita. Salah satu upaya pemerintah yaitu melalui program pendidikan
dan pelatihan profesi guru (PLPG) dan sertifikasi pendidikan. Diharapkan dengan
program ini dapat meningkatkan kompetensi guru. Namun, ada sebagian oknum guru
yang menyalahi tujuan dari program tersebut. misalnya sertifikasi hanya untuk
meningkatkan gaji bukan untuk membantu meningkatkan kompetensi yang ia miliki.
Pendidikan
kita memiliki dua jenis pendidikan yaitu
sekolah umum dan sekolah agama. Sekolah umum yang lebih menekankan pada hal
dunia seperti Matematika, Biologi, dan sebagainya. Sekolah umum memberikan
waktu kepada pelajaran agama hanya 45x2 menit dalam seminggu. Tentu saja
sedikitnya waktu tersebut akan berdampak pada moral anak didik karena mereka
buta akan agama yang dapat menyaring budaya-budaya yang tidak sesuai dengan
tuntutan agama. Salah satunya narkoba, seks bebas, kriminal dan sebagainya. Melihat
permasalahan tersebut, sekolah umum membutuhkan guru PAI yang berkompetensi.
Guru
PAI berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki moral anak didik yang berada
di sekolah umum. Salah satunya dengan kompetensi kepribadian yaitu kemampuan
seorang guru menampilkan pribadi yang mulia, berakhlak baik, dan berwibawa.
Guru sebagai sosok orang yang digugu dan ditiru yaitu didengarkan nasehatnya
dan dicontoh perilakunya.
Berbeda
dengan sekolah umum, sekolah agama menyeimbangkan antara dunia dan akhirat atau
menghilangkan dualisme dalam dunia pendidikan. Ilmu dunia penting tetapi ilmu
agama lebih penting untuk mengarahkan kepada hal yang bermanfaat. Tetapi tidak
menutup kemungkinan sekolah agama mengalami permasalahan di bidang moral anak
didik. Di antaranya seks bebas dan narkoba. Perbuatan tercela ini hanya
dilakukan oleh sebagian anak didik yang berada di tingkat pengetahuan belum
pada tingkat pemahaman dan aplikasi. Tentunya permasalahan tersebut dapat
dicegah dengan memiliki guru PAI yang berkompetensi. Dengan kompetensi yang ia
miliki, ia berusaha mengelola pembelajaran dengan baik dan lebih menekankan
pada hal transfer nilai/mendidik.
Diharapkan
guru yang berada di sekolah umum dan sekolah agama agar menerapkan keempat
kompetensi tersebut untuk melahirkan anak didik yang berkualitas baik dari segi
ilmu dan moral.
B. Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat penelitian ini antara lain :
1.
Sebagai bahan informasi
tentang perbandingan kompetensi guru PAI di sekolah umum dan sekolah agama.
2.
Sebagai tugas akhir
semester pada Mata Kuliah Kompetensi Guru PAI.
3.
Memberikan sumbangan
pemikiran kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
C. Pelaksanaan Penelitian
Pelaksanaan
penelitian ini dilakukan di Madrasah Aliyah (MA) Patra Mandiri yang beralamat
di komplek Pertamina, Plaju, Palembang. Dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 6 Lemabang Palembang.
D. Hasil Penelitian
1. Hasil Penelitian di MA Patra Mandiri
Guru
harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi paedagogik, profesional,
kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi tersebut harus diterapkan dalam
proses pembelajaran. Diharapkan dengan penerapan tersebut dapat melahirkan anak
didik yang multi kompetensi dan bermanfaat untuk orang lain.
a.
Kompetensi paedagogik
Kemampuan guru yang
berkaitan dengan metodik dan didaktik, bertindak, memperlakukan siswa, dan mengelolah
pembelajaran. Dalam pembelajaran selalu mempertimbangkan adanya unsur edukatif
seperti memberi hukuman dengan adanya unsur edukatif.
b.
Kemampuan profesional
Guru harus profesional.
Guru yang profesioanal tidak boleh mengeluh. Apapun masalah yang dihadapinya
harus dihadapi. Misal : nilai anak didik menurun, harus dilakukan evaluasi
sebagai bagian dari tugas profesi. Menjadi guru yang profesional harus memiliki
jiwa kependidikan. Jika tidak memiliki jiwa kependidikan, ia akan menghukum
anak didik dengan kekerasan.
c.
Kompetensi kepribadian
Guru sebagai
seorang yang digugu dan ditiru harus mengutamakan akhlak yang baik dan
mempunyai prinsip. Dengan memiliki kepribadian, guru akan disegani terlepas adanya
orang yang benci dan senang. Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang
paling diutamakan untuk menciptakan manusia yang multi kompetensi. Dan juga
dibutuhkan juga kompetensi profesioanl, paedagogik, dan sosial dalam proses
pembelajaran.
d.
Kompetensi sosial
Guru harus memiliki
jiwa sosial. Guru merupakan makhluk sosial yang hidup di masyarakat. Harus
memberikan manfaat kepada orang lain karena “sebaik-baiknya manusia yang
bermanfaat bagi orang lain”.
Untuk
memiliki keempat kompetensi tersebut haruslah dengan ilmu, belajar, dan
mengikuti perkembangan zaman. Guru yang memiliki kompetensi dapat dikatakan
sebagai guru yang sempurna.
Guru
yang ideal adalah guru yang memiliki kompetensi. Di samping itu juga melakukan
pekerjaan dengan sebaik-baiknya serta menyempurnakan ikhtiyar dengan doa. Guru
yang ideal tidak menutup kemungkinan memiliki kekurangan karena pada hakikatnya
kesempurnaan milik Alla Swt. Guru yang diteladani adalah guru yang memiliki
kepribadian yang mengutamakan akhlak mulia.
Dalam
proses pembelajaran guru hendaknya lebih menekankan dalam hal mendidik bukan
mengajar. Mengajar lebih identik dengan transfer ilmu di kelas sedangkan
mendidik lebih identik dengan transfer ilmu dan mendidik anak dengan akhlak
mulia. Istilahnya mendidik sudah tentu mengajar sedangkan mengajar belum tentu
mendidik.
Mengenai
sedikitnya waktu pelajaran agama di sekolah umum. Tidak perlu ditambahkan
waktu, yang diperlukan adalah bagaimana semua bidang studi mengaitkan dengan
agama. Misalnya pelajaran sosiologi mengaitkan/mengkorelasikan dengan agama
dalam surat Al-Hujurat ayat 13. Namun sistem pendidikan kita yang memisahkan
hal tersebut. Diharapkan dunia pendidikan kita dapat memadukan sistem
pengajaran duniawi dan uhkrowi.
2. Hasil Penelitian di SMK 6
Guru
harus memiliki empat kompetensi dan menerapkannya dalam proses pembelajaran
yaitu kompetensi padagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi sosial. Dengan diterapkannya empat kompetensi dalam proses
pembelajaran akan membuat proses pembelajaran yang lancar dan baik.
a.
Kompetensi paedagogik
merupakan kemampuan guru dalam mengelolah pembelajaran dan menghadapi siswa.
b.
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan seorang guru menguasai materi pelajaran. Dengan menguasai
materi, guru akan dihargai oleh anak didik.
c.
Kompetensi kepribadian
merupakan pribadi guru yang berakhlak mulia. Dengan memiliki kepribadian, guru
dapat dijadikan contoh oleh anak didiknya. Dalam proses pembelajaran diperlukan
kesatuan emosional antara guru dan murid. Dengan hati yang menyatu, materi
disampaikan dapat diterima oleh anak didik.
Kompetensi
kepribadian merupakan kompetensi yang diutamakan. Dengan kepribadian membuat
proses pembelajaran yang menyenangkan dan terjalinnya komunikasi yang baik
dengan anak didik. Namun, kompetensi kepribadian harus didukung oleh kompetensi
profesional, paedagogik, dan sosial karena keempat kompetensi tersebut saling
berkaitan serta memiliki tugas masing-masing.
d.
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru bergaul dengan masyarakat.
Dengan
memiliki empat kompetensi tersebut maka guru akan mendapatkan sertifikasi guru.
Guru
yang ideal adalah guru yang memiliki kompetensi terutama kepribadian. Dengan
kepribadian, guru dapat dijadikan contoh oleh anak didik dalam bertindak.
Dalam
proses pembelajaran diharapkan guru lebih menekankan dalam hal mendidik bukan
mengajar. Mengajar merupakan transfer ilmu dan bisa dilakukan di mana saja
tanpa adanya ruang dan waktu serta dapat dilakukan tanpa tatap muka. Sedangkan
mendidik merupakan mendidik anak didik dengan akhlak mulia dan hanya dapat dilakukan
secara tatap muka.
Di
sekolah umum tidak perlu tambahan jam untuk pelajaran agama. Karena pendidikan
agama itu bisa dilakukan dalam 24 jam. Pendidikan agama bisa dilakukan di mana
saja seperti ketika bertemu di jalan. Penambahan jam untuk pelajaran agama
hanya menambah beban dan membuat malas guru untuk mengajar serta jam hanya
bersifat formal.
E. Analisa Hasil Penelitian
Guru
sebagai agen pembelajaran harus memiliki kompetensi. Kompetensi tersebut adalah
kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi sosial. Kompetensi tersebut harus diterapkan dalam proses
pembelajaran, karena banyak menghasilkan manfaat untuk pembelajaran di
antaranya, terjadinya proses pembelajaran yang baik dan menciptakan anak didik
yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan harapan masyarakat.
Guru
memiliki peran penting dalam pendidikan. Oleh karena itu,diperlukan guru yang
berkualitas untuk menciptakan anak didik yang multi kompetensi. Dalam proses
pembelajaran, guru berperan sebagai pengajar dan pendidik. Pengajar yaitu
memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Dan pendidik yaitu mendidik anak
didik dengan akhlak mulia dan memiliki kepribadian yang baik. Sebagai pendidik,
guru harus memiliki kepribadian yang mantap agar dapat dijadikan sebagai
teladan dan motivasi anak didik dalam menuju cita-citanya.
Dengan
demikian, guru yang ideal dan diteladani adalah guru yang memiliki kompetensi
dan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa.
E. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Dari
hasil wawancara guru PAI di sekolah umum dan sekolah agama mengenai kompetensi
guru PAI, dapat diambil kesimpulan bahwa :
a. Pemahaman guru agama di sekolah umum dan sekolah agama tentang
kompetensi guru tidak mengalami perbedaan yang mendasar.
b. Guru PAI di sekolah umum dan agama sama-sama menerapkan keempat
kompetensi tersebut dalam proses pembelajaran.
c. Guru yang ideal adalah guru yang memiliki kompetensi dan
kepribadian yang baik.
d. Baik di sekolah umum dan sekolah agama, tidak perlu adanya
penambahan jam. Karena yang diperlukan adalah mengkorelasikan semua bidang
studi dengan agama. Penambahan jam hanya menambah beban guru dari segi formal
sebab pendidikan agama bersifat 24 jam.
2. Saran
Dari
hasil penelitian, dapat diberikan saran sebagai berikut :
a.
Pemahaman guru tentang
kompetensi guru benar-benar diterapkan dalam proses pembelajaran, tidak hanya
bersifat formalitas atau normatif.
b.
Dalam kompetensi sosial,
guru jangan hanya menitik beratkan dalam hal bergaul dengan masyarakat, tetapi
yang lebih utama adalah berkomunikasi dan berinterkasi kepada anak didik dan
sesama guru dengan baik.
c.
Mengingat terbatasnya jam
pelajaran agama di sekolah, guru diharapkan mengadakan kegiatan di luar kelas
atau ekstrakurikuler seperti barzanji, rohis, baca tulis Al-Qur’an, majlis
taklim, dan kegiatan lainnya.
F. Daftar Pustaka
Fathurrohman, Pupuh. 2010. Strategi Belajar Mengajar. Refika
Aditma. Bandung.
Hawi, Akmal. 2006. Kompetensi Guru PAI. Rafah
Press. Palembang.
Majid, Abdul. 2005. Perencanaan Pembelajaran :
Mengembangkan Standar Kompetensi guru. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Undang-undang RI tentang Guru dan Dosen No. 14 Tahun
2005. 2011. Sinar Grafika. Jakarta.
Usman, Moh. Uzer. 1994. Menjadi Guru Profesional.
Remaja Rosdakarya. Bandung.
0 komentar:
Posting Komentar